:: Ambalan Penegak ::
* Ambalan Penegak beranggotakan paling banyak 40 orang.
* Ambalan Penegak terbagi dalam satuan kecil yang disebut Sangga,
masing-masing terdiri dari 5 – 10 orang.
* Setiap Sangga dapat menggunakan Nama sesuai dengan aspirasi mereka,
seperti ; Sangga Perintis, Sangga Penegas, Sangga Pendobrak, Sangga Pencoba,
dan Sangga Pelaksana.
* Masing-masing Sangga memilih seorang pemimpin Sangga, dan
selanjutnya Pemimpin Sangga terpilih diberi kepercayaan untuk menunjuk wakil
Pemimpin Sangga.
* Para Pemimpin Sangga bermusyawarah untuk memilih salah seorang
diantara mereka sebagai Pemimpin Sangga Utama, yang disebut PRADANA. Pradana
memimpin Ambalan Penegak dan tetap merangkap jabatan sebagai pemimpin Sangga di
Sangganya.
:: Dewan Ambalan ::
Dewan Ambalan diketuai oleh Pradana. Anggota Dewan Ambalan dipilih
dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga, dengan susunan sebagai berikut :
* seorang Ketua ( Pradana )
* seorang Wakil Ketua * seorang Sekretaris ( Kerani )
* seorang Bendahara ( Juru Uang )
* beberapa anggota sesuai dengan kepentingannya (jika dianggap perlu
) Dewan Ambalan mempunyai masa bakti sama dengan masa bakti gugusdepan. Dewan
Ambalan berkewajiban mengadakan Musyawarah sedikitnya enam bulan sekali. Dewan
Ambalan bertugas untuk merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan Ambalan
dengan selalu berkonsultasi dengan Pembina Ambalan.
:: Dewan Kehormatan ::
Dewan Kehormatan diketuai oleh Pradana. Susunan Dewan Kehormatan,
terdiri dari :
* Ketua Dewan Kehormatan
* Wakil Ketua
* Sekretaris Dewan Kehormatan bertugas untuk membahas dan memutuskan
tentang :
* peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak * pelantikan,
perghargaan atas jasa
* pelanggaran terhadap Kode Kehormatan Pramuka Dewan Kerja Penegak
PENGERTIAN Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega merupakan salah satu wadah
Pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pandega dalam mengelola segala aktifitas
Pramuka Penegak dan Pandega yang berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir
yang bersifat kolegial di tingkat Kwartir.
TUGAS POKOK Tugas Pokok Dewan Kerja adalah melaksanakan amanat
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra (MUSPPANITERA ) dan
bertanggung jawab kepada Kwartir.
MACAM DAN URUTAN JABATAN DEWAN KERJA Macam dan urutan jabatan dalam
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah sebagai berikut :
* Seorang Ketua merangkap anggota.
* Seorang Wakil Ketua merangkap anggota.
* Seorang Sekretaris I merangkap anggota.
* Seorang Sekretaris II merangkap anggota.
* Seorang Bendahara merangkap anggota.
* Beberapa orang anggota yang masuk dalam pembidangan Dewan Kerja.
Pembidangan dalam Dewan Kerja :
* Bidang Teknik Kepramukaan ( Tekpram )
* Bidang Kegiatan Operasional ( Giat-Ops )
* Bidang Pembinaan dan Pengembangan ( Bin-Bang )
* Bidang Penelitian dan Evaluasi ( Lit-Ev ) untuk tingkat Cabang dan
Ranting dapat menyesuaikan dengan kebutuhan Untuk melaksanakan tugas pembinaan
dan pengembangan Dewan Kerja yang ada dalam jajarannya (wilayah binaan) maka
ditunjuk anggota Dewan Kerja yang di tugaskan secara khusus.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Tugas dan tanggung Jawab Dewan Kerja sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Pembagian tugas dan tanggung jawab pengurus
Dewan Kerja adalah sebagai berikut:
Ketua Dewan Kerja * Memimpin Dewan Kerja. * Eks. Officio Sebagai
Andalan Kwartir. * Membina personil Dewan Kerja. * Melaksanakan amanat
MUSPPANITERA dalam mengelola kegiatan Pramuka Penegak Pandega di wilayahnya. *
Bersama-sama dengan semua anggota Dewan Kerja bertanggung jawab atas segala
kegiatan kepada Kwartir dan MUSPPANITERA.
Wakil Ketua Dewan Kerja * Mewakili ketua apabila ketua berhalangan
dengan mandat dari ketua. * Eks. Officio Sebagai Andalan Kwartir. *
Melaksanakan fungsi pengawasan atas segala aktivitas Dewan Kerja. * Ikut serta
menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja. * Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan
Kerja. Sekretaris I Dewan Kerja * Sebagai juru bicara Dewan Kerja dengan
sepengetahuan ketua. * Mengatur dan melaksanakan mekanisme dan administrasi
Dewan Kerja terutama segi konsepsional. * Mewakili Dewan Kerja apabila ketua
dan wakil ketua berhalangan dengan mandat dari ketua. * Ikut serta menentukan
kebijakan khusus Dewan Kerja. * Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja.
Sekretaris II Dewan Kerja * Bersama-sama dengan sekretaris I mengatur dan
melaksanakan mekanisme administrasi Dewan Kerja terutama segi operasional. *
Mewakili Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris I apabila berhalangan dengan mandat
dari ketua. * Menggantikan tugas Sekretaris I apabila yang bersangkutan
berhalangan . * Bertindak sebagai Kepala Sekretariat Dewan Kerja. * Ikut serta
menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja. * Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan
Kerja Bendahara Dewan Kerja * Mengelola keuangan Dewan Kerja. * Merencanakan
dan mengawasi penggunaan keuangan kegiatan Dewan Kerja dengan persetujuan Wakil
Ketua dan sepengetahuan Ketua. * Mewakili Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I dan
Sekretaris II apabila berhalangan dengan mandat dari ketua. * Ikut serta
menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja. * Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan
Kerja. Ketua-ketua Bidang Dewan Kerja Membantu ketua dan wakil ketua Dewan
Kerja dalam memimpin anggota bidangnya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab
bidangnya masing-masing : * Bidang Teknik Kepramukaan : Merencanakan dan
merumuskan pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan
Pandega secara konsepsional. * Bidang Kegiatan Operasional : Merencanakan dan
melaksanakan program kerja operasional Dewan Kerja. * Bidang Pembinaan dan
Pengembangan : Merencanakan dan Melaksanakan program kerja pendidikan dan latihan
atau kegiatan dalam rangka pembinaaan dan pengembangan kualitas pramuka Penegak
dan Pandega. * Bidang Penelitian dan Evaluasi : Merencanakan dan melaksanakan
program kegiatan penelitian dan evaluasi dalam rangka mendukung pembinaan dan
pengembangan kuantitas dan kualitas pramuka Penegak dan Pandega. Anggota Dewan
Kerja Mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab secara bersama-sama dalam
melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja. Anggota Dewan Kerja yang melaksanakan
pembinaan Dewan Kerja di wilayah binaannya mempunyai tugas sebagai berikut : *
Melaksanakan supervisi dan monitoring secara berkala terhadap laju pertumbuhan
dan perkembangan Pramuka Penegak dan Pandega serta permasalahan yang dihadapi
untuk kemudian disampaikan kepada Dewan Kerja guna menentukan langkah-langkah
kebijakan dan pemecahannya. * Melaksanakan pembinaan Pramuka Penegak dan
Pandega melalui Dewan Kerja diwilayah binaannya baik konsepsional maupun
bimbingan teknis operasional. * Melaksanakan rapat koordinasi wilayah antar
Dewan Kerja dalam wilayah binaannya minimal 1 (satu) tahun sekali guna saling
tukar menukar informasi penyelarasan program serta perumusan permasalahan yang
dihadapi berikut langkah-langkah pemecahan yang dilakukan untuk kemudian
disampaikan kepada Dewan Kerja sebagai Laporan. * Dalam melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya, Dewan Kerja berkonsultasi kepada Andalan Urusan Sekretariat.
MUTASI, PENAMBAHAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA Pada dasarnya prosedur mutasi,
penambahan dan pemberhentian anggota Dewan Kerja tetap mengikuti aturan dalam
Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja yang berlaku. Mutasi Anggota * Proses
mutasi hendaknya selalu memperlihatkan kemampuan dan kesediaan anggota yang
dimutasikan. * Mutasi anggota diatur dan dilaksanakan berdasarkan persetujuan
Rapat Pleno Dewan Kerja kemudian diajukan kepada Kwartir untuk mendapat
persetujuan. * Penambahan Anggota * Penambahan anggota dilakukan jika terdapat
kekosongan jabatan dan atau pengurangan jumlah anggota Dewan Kerja. *
Penambahan anggota tetap memperhatikan perimbangan jumlah puteri dan putera. *
Calon anggota yang diusulkan oleh Dewan Kerja kepada Kwartir adalah
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak pemberhentian anggota dan dibahas dalam
rapat Pleno. * Seorang yang akan diangkat menggantikan anggota yang berhenti
dipilih dan diseleksi oleh Dewan Kerja kemudian dibahas dalam rapat Pleno Dewan
Kerja untuk disetujui dan diajukan ke Kwartir untuk dikukuhkan. * Calon anggota
Dewan Kerja yang akan menggantikan anggota yang berhenti benar-benar memenuhi
syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberhentian Anggota Seorang anggota Dewan
Kerja berhenti dari keanggotaannya apabila : * Menikah * Atas permintaan
sendiri * Meninggal Dunia * Melanggar kode etik dan kode kehormatan Gerakan
Pramuka * Meninggalkan wilayah kedudukan Dewan Kerja dan atau tidak menunjukan
keaktifannya selama 6 (enam) bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan secara
tertulis. * Pemberhentian anggota Dewan Kerja berdasarkan atas pengusulan Rapat
Pleno Dewan Kerja yang disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
STRUKTUR ORGANISASI DEWAN KERJA * Ditingkat Nasional disebut Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Nasional, disingkat Dewan Kerja Nasional
(DKN) * Ditingkat Daerah disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
Daerah, disingkat Dewan Kerja Daerah (DKD) * Ditingkat Cabang disebut Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Cabang, disingkat Dewan Kerja Cabang (DKC)
* Ditingkat Ranting disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
Ranting, disingkat Dewan Kerja Ranting (DKR) MASA BAKTI
* DKN dengan masa bakti 5 Tahun
* DKD dengan masa bakti 5 Tahun
* DKC dengan masa bakti 5 Tahun
* DKR dengan masa bakti 3 Tahun
- Kategori
Kategori
Tidak ada komentar:
Posting Komentar